22 Orang Masuk DPTb Pemilu Seluma, 30 Malah Keluar
KPU Seluma mengadakan sosialisasi--
BACA JUGA:BSI Tawarkan Kredit Card, Tanpa Bunga dan Jaminan! Langsung Ditawarkan ke Nasabah Lancar
Warga yang hendak pindah memilih, jelas dia, wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan. "KK dan KTP harus upgrade sesuai dengan tempat pindah yang baru. Warga yang hendak pindah memilih harus datang sendiri melapor kepada PPS, PPK atau ke Kantor KPU karena tidak boleh diwakilkan," tambahnya.
Warga dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Seluma dengan alasan pekerjaan bisa mengajukan pindah memilih untuk dimasukkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Warga yang pindah tempat memilih dengan alasan bencana, sakit dan rehabilitasi, menurut dia, dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Seluma sebanyak 156.754 mata pilih. Dengan rincian pemilih pria sebanyak 76.621 mata pilih, dan pemilih perempuan sebanyak 80.133 mata pilih. Jumlah DPT yang ditetapkan ini menurun dari jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Karena untuk DPSHP sebelumnya ditetapkan sebanyak 157.007 mata pilih.(adt)
BACA JUGA: QualiSense Signs Five-Year Deal With Global Manufacturing Leader, Johnson Electric
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Paling Keren Yang Populer di Indonesia Produksi Pabrika Otomotif Perancis
Sumber: