Hingga 3 Oktober, Bacaleg Seluma Masih Bisa Ganti Dapil

 Hingga 3 Oktober, Bacaleg Seluma Masih Bisa Ganti Dapil

Komisioner KPu Sleuma, Henri--

 

 

PEMATANG AUR - Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat sudah selesai. Setelah tahap itu, akan masuk ke tahap pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Golkar Surati DPRD Seluma Terkait PAW Ulil Umidi

 

Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.

Tahapan itu sudah dilalui, karena partai politik sudah mengajukan perbaikan administrasi Bacaleg ke KPU.

 

Kemudian partai politik masih bisa melakukan pergantian Bacaleg pada tahapan pencermatan DCS yang dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023.

Selanjutnya yang ketiga yakni pada tahapan pasca tanggapan masyarakat, yang dimulai tanggal 14-20 September 2023.

 

Lalu yang terakhir, partai politik dapat melakukan pergantian Bacaleg di tahapan pencermatan DCT di 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

Tidak hanya masih bisa mengajukan pergantian Bacaleg, Parpol juga mengajukan pindah Dapil, dan juga naik tingkat yang semula Bacaleg DPRD Seluma bisa naik tingkat ke DPRD Provinsi Bengkulu. 

 

Sumber: