Desa di Seluma, Diminta Bangun yang Jadi Kewenangan Saja
Ladis PMD Seluma--
Terkait kejadian di Desa Padang Pelasan, Kepala Bidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa akan berkoordinasi terlebih dahulu Kepada kepala Dinas terkait tindak lanjut penggunaan DD tersebut.
"Jadi kami akan koordinasi menunggu pimpinan terkait apa yang harus kami lakukan, menunggu arahan dari kepala Dinas PMD terkait penggunaan dana desa di desa tersebut," tutupnya.
BACA JUGA:Deretan Mobil Mewah Sport Ferrari Paling Populer di Indonesia
Untuk penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Permendes no 8 tahun 2022
Tentang prioritas penggunaan dana desa pada pasal 5 ayat 1 dan 2.(adt)
Sumber: