Desa di Seluma, Diminta Bangun yang Jadi Kewenangan Saja

 Desa di Seluma, Diminta Bangun yang Jadi Kewenangan Saja

Ladis PMD Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Rehab Jembatan gantung  di Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Seluma mengunakan Dana Desa (DD) ternyata tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jembatan aset pemerintah daerah itu bukanlah wewenangan dari Pemerintah Desa untuk membangunnya. Dan alangkah baiknya jika DD tersebut digunakan untuk membangun aset pemerintah Desa sendiri. 

 

BACA JUGA:10 Mobil Mewah Sport Ferrari Harganya Capai Ratusan Miliar Buatan Prancis

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nopetri Elmanto melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa, Agus Darmawan menjelaskan bahwa, untuk penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam permendes  no 8 tahun 2022

Tentang prioritas pengunaaan dana desa pada pasal 5 ayat 1 dan 2.

 

"Setiap pengunaaan Dana Desa harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Mengenai pengunaan DD di setiap desa, kita dari Dinas PMD sudah menyampaikan harus sesuai dengan kewenangan desa," katanya, kemarin. 

 

Ditegaskan, pengunaan DD untuk membangun aset Pemerintah Daerah boleh saja asalkan sudah mengantongi surat persetujuan dari dari pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal ini Pemda Seluma.

 

"Untuk pembangunan yang di luar kewenangan desa harus mendapatkan surat persetujuan dari yang mempunyai kewenangan. Di luar dari kewenangan Desa itu kalau tidak ada izin dari yang punya kewenangan secara administrasi itu menyalahi aturan," sambungnya.

Sumber: