2 Tersangka Perdagangan Orang (TPPO) Jadi Tahanan Jaksa Seluma
Penyerahan berkas dan tersangka penjualan TPPO di kejaksaan negeri sleuma--
Dimana Anthon berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres pada Sabtu (24/6) di Pull Blue Bird Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sekitar Pukul 05.00 wib. kronologi penangkapan terhadap tersangka dari hasil pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kerjanya di Pull Taxi Blue Bird kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Sehingga Unit Tipidter Polres Seluma yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH langsung menuju ke lokasi, guna untuk mencari keberadaan tersangka.
Hanya saja pada saat dilokasi, tersangka tidak berada ditempat. Kemudian anggota melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Putri. Hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada ditempat kerjanya di Pul Blue Bird Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Diterangkannya, jika dalam perkara yang dilaporkan oleh Melya Kustina (37) warga Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras. Sudah lebih 30 orang yang sudah menjadi korban. Dengan modus mengiming-imingi para korban yang ingin bekerja sebagai TKI di Australia, dengan menyetor sejumlah uang, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.
Para korban tersebut akhirnya melaporkan kasus tersebut, setelah 4 bulan lamanya tak menerima kabar keberangkatan ke Australia. Sementara itu, dari 30 orang calon TKI Australia yang terkena tipu tersebut, baru menyusul 5 korban lainnya yakni Zultan Halidi, Janahun, Zaiwen, Ispan, dan Prengki. Kelima korban tersebut mengaku sudah menyetorkan uang tersebut kepada tersangka Gusman disertai kwitansi mencapai Rp 84 juta.
Adapun kronologis kejadian telah terjadi pada Kamis (16/4) di wilayah Desa Genting Juar, tersangka menjanjikan kepada masing masing korban untuk bekerja menjadi TKI di negara Australia dengan membayar administrasi masing masing per orang Rp 15 juta. Guna memperlancar proses mengurus administrasi keberangkatan ke Australia.
Tersangka memberikan janji untuk memberangkatkan korban secepatnya dalam kurung waktu 2 minggu kedepan, setelah pembayaran administrasi. Hanya saja saat korban sudah menunggu jawaban dan kepastian dari tersangka. Namun sampai saat ini belum ada kepastian, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Dimana untuk tersangka Gusman berperan sebagai mencari dan melakukan perekrutan calon TKI melalui perusahaan bodong ke Australia. Serta mengiming-imingi kepada para korban dengan gaji di Australia lumayan besar dan menjanjikan untuk keberangkatan tersebut cepat dan tidak lama.
Sumber: