Desa Padang Pelasan Seluma Bangun Jembatan Aset Pemda Seluma

Desa Padang Pelasan Seluma Bangun Jembatan Aset Pemda Seluma

--

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah Seluma tahun ini sudah menganggarkan untuk perbaikan asetnya berupa jembatan gantung di Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan dengan anggaran Rp160 juta. Awalnya jembatan ini akan segera dibangun langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yaitu PUPR. Namun tanpa diduga saat Bupati Seluma dan rombongan hendak melaksanakan titik nol, ternyata jembatan ini sudah direhab oleh Pemerintah Desa Padang Pelasan melalui Dana Desa (DD).

BACA JUGA:80% APBD Seluma 2024 Tak Mengarah ke Infrastruktur

 

Terkait dengan hal tersebut Kepala Dinas PUPR Seluma M Saipullah menyampaikan nantinya anggaran pembangunan jembatan di Desa Padang Pelasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan dialihkan ke tempat lain mengingat jembatan sudah dibangun oleh desa. "Nanti akan kita alihkan. Bisa dialihkan dan tidak perlu menunggu APBD Perubahan asalkan volume yang dibangun nanti sama dengan jembatan sebelumnya," kata Saipullah, kemarin (30/8).

 

Sementara itu Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim mengungkapkan dalam hal ini tidak menjadi masalah. Terlebih lagi apabila dasar pembangunan jembatan oleh pemerintah desa dilandasi oleh kepentingan masyarakat yang juga bersifat urgent. "Tidak masalah karena dia juga membangun untuk kepentingan masyarakat. Namun yang tidak boleh itu apabila dalam waktu yang bersamaan membangunnya," sambung Marah Halim. 

BACA JUGA:Fluence Umumkan Pembukaan Pusat Inovasi India! Dukung Ekspansi Operasi Global

 

Marah Halim menyampaikan bahwa penggunaan DD di tingkat desa sudah ada prosedurnya. Melalui musyarawah dan juga harus ada usulan dari masyarakat. Sehingga dalam hal ini apabila sifatnya mendesak maka tidak ada masalah. Terlebih lagi ada aturan yang menyampaikan bahwa DD dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat urgent.(adt)

 

Sumber: