Tukar Guling Tanah 5 Januari 2009, Bupati Seluma Sekarang Yang Kena Gugat

Tukar Guling Tanah 5 Januari 2009,  Bupati Seluma Sekarang Yang Kena Gugat

Mantan Bupati Seluma keluar dari Pengadilan Negeri Tais. --

 

"Terkait alasan kita juga sudah konfirmasi kepada Panitera Pengganti (PP). Jadi disebutkan tidak ada alasan mengenai ketidak hadiran pihak termohon. Oleh karena itu kita menunda sampai dengan Minggu depan," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dirinya juga menjelaskan, jika terkait perkara gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Telah dimulai pada Rabu (30/8) siang sekitar Pukul 11.30 wib. Yang mana seharusnya sesuai dengan jadwal persidangan dilaksanakan pada Pukul 10.00 wib. Namun pihak Pengadilan Negeri Tais masih menunggu upaya kehadiran dari pihak Tergugat dalam hal ini Bupati Seluma.

 

"Sampai sidang dimulai sekitar Pukul 11.30 wib, tidak tampak kehadiran dari tergugat. Oleh karena itu Majelis Hakim mengambil sikap. Bahwasannya persidangan hari ini akan ditunda pada Minggu depan," ujarnya.

 

Dalam penundaan sidang yang kembali akan digelar pada Rabu (6/9) mendatang. Dengan agenda sidang masih pada pemeriksaan kelengkapan para pihak. Jika nantinya telah lengkap. Yakni pihak penggugat dan tergugat telah menghadiri sidang. Maka sidang kembali akan dilanjutkan.

 

Sementara itu menurut keterangan PH Termohon, H Jani Hairin, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, terkait dengan inti permohonan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tais tersebut yakni. Agar Pemerintah daerah (Pemda) Seluma menghapus aset dari penggugat H Murman Effendi, SH MH yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dari daftar kekayaan daerah.

 

"Intinya itu, disamping itu memang akibat terlambatnya mereka menghapus aset Pak Murman tersebut. Mengakibatkan kerugian-kerugian. Seperti bangunan-bangunan banyak lapuk, aset-aset nya tidak bisa dijual. Kemudian lahan-lahan beliau yang seharusnya bisa dijual menjadi tidak bisa dijual. Akibat itu sangat besar kerugian yang dialami Pak Murman, akibat mereka dalam penghapusan dari daftar aset daerah," tegasnya.

 

Dari Pantauan Radar Seluma pada saat persidangan yang digelar pada Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi dua 

anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Serta Penasehat Hukum (PH) Penggugat dari Kantor Advokat Sapuan Dani, SH MH dan rekan. Yakni H Jani Hairin, SH dan Sapuan Dani, SH MH.

Sumber: