Tukar Guling Tanah 5 Januari 2009, Bupati Seluma Sekarang Yang Kena Gugat
Mantan Bupati Seluma keluar dari Pengadilan Negeri Tais. --
TALANG SALING - Sidang perdana gugatan Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi terhadap Pemda Seluma dalam hal ini Bupati Seluma saat ini, kemarin tidak jadi digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak, tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pada sidang Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Pemda Seluma maupun perwakilannya tidak hadir. Ketidak hadirannya Pemda Sleuma ataupun Bupati Seluma, tanpa keterangan jelas.
Sementara pengugat mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH bersama penasihat hukumnya, Jani hairin, SH yang juga mantan Wabup Bengkulu Selatan, sudah hadir.
Sidang ini sebenarnya kasus tukar guling tanah antara Murman dan Pemda Seluma. Sementara tukang guling itu, terjadi 5 Januari 209 lalu.
Saat itu, Murman Effendi masih menjabat sebagai Bupati Seluma. Sementara yang kena gugat Pemda Seluma yang menjadi Bupati saat ini, Erwin Octavian, SE.
Tak hadirnya Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE maupun perwakilan Pemda Sleuma, tidak dijelaskan secara rinci.
Sumber: