Wow! Mengejutkan, Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi Meski Terbukti Terima Suap
Napoleon--
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama M Kece.
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.
BACA JUGA: Kunji Finance Meluncurkan Kolaborasi Strategis Baru dengan AsiaTokenFund Group
Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke M Kosman alias M Kace alias M Kece.
Sumber: