Mulai 2024, Syarat Naik Haji Harus Lulus Kesehatan. Baru Dilunasi!
Keberangkatan jemaah haji--
"Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat," sebutnya.
"Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada," imbuhnya.
Yaqut menyebut, dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas.
"Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun," terangnya.
Adapun jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun harus ada pengetatan syarat kesehatan," tutupnya.
Sumber: