Somasi Tak Ditanggapi, Murman Effendi Gugat Bupati Seluma

 Somasi Tak Ditanggapi, Murman Effendi Gugat Bupati Seluma

Humas PN Tais--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Permasalahan aset lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur nampaknya akan berbuntut panjang. Hal tersebut diketahui setelah mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Tais, pada Rabu (23/8). Mantan Bupati Seluma mengajukan permohonan gugatan terhadap tergugat dalam hal ini Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA: Lakukan Pelecehan Verbal, Karyawan PT FBA Divonis 5 Bulan Penjara

 

Terkait dengan pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, terkait dengan adanya permohonan gugatan yang telah diajukan oleh pihak Tergugat dalam hal ini H Murman Effendi, SH MH. Dengan pihak tergugat Bupati Seluma. Permohonan gugatan tersebut pada saat ini juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais.

 

"Kami sudah menerima proses pendaftaran dan gugatan atas nama nama penggugat H Murman Effendi, SH MH. Sudah didaftarkan di bawah nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Untuk tergugatnya Bupati Seluma," sampai Zaimi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dijelaskan Zaimi, adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

 

BACA JUGA:Bos Besar Wagner Yevgeny Prigozhin! Awalnya Tukang Hotdog

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

Sumber: