Segera Dikelola Kawasan Hutan Yang Disetujui Kementrian LHK, Jalan Ulu Manna-Air Nipis

 Segera Dikelola Kawasan Hutan Yang Disetujui  Kementrian LHK,  Jalan Ulu Manna-Air Nipis

Rapat pengelolaan kawasan hutan di manna bengkulu selatan--

Lanjut Wabup, pembangunan jalan sentra ekonomi Ulu Manna-Air Nipis adalah salah satu dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang berkaitan dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, oleh sebab itu tujuan peningkatan perekonomian melalui peningkatan infrastruktur jalan sentra ekonomi, meskipun tidak serta merta mengesampingkan fungsi dari kawasan hutan itu sendiri.

 

BACA JUGA:Impian Menjadi Pramugari Profesional! Lion Air Group Buka Pendaftaran

"Kewajiban Pemda pasca terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan reklamasi/ revegetasi/ reboisasi pada area kerja Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan kewajiban-keajiban lainnya,"pungkas Rifa'i.(yes)

 

Sumber: