Polres Seluma Kalah Praperadilan, Tersangka Narkoba Lepas
Sidang praperadilan di PN Tais Seluma--
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon. Maka dalam proses penahanan terhadap tersangka menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan prosedur ataupun tidak sah. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais meminta kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka.
"Iya dengan diterimanya permohonan Praperadilan kami. Kami akan melakukan penjemputan terhadap klien kami bang," singkat Iketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Alvokad Poerwarjo Juli Harsono SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Sekedar mengingatkan, menurut pemohon, dalam permohonan Praperadilan mengajukan permohonan terkait dengan penetapan tsk, penangkapan dan penahanan klien kami. Menurut Kuasa Hukum penangkapannya tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang. Lantaran Barang Bukti (BB) ada tidak terlalu banyak, yang disangkakan juga Pasal 112. Seharusnya, dengan BB sedemikian itu masuk ke rehabilitasi.
BACA JUGA:Ditahan Karena Tersangka Penistan Agama, Bareskrim Polri Bidik Kasus TPPU Panji Gumilang
Dalam permohonan pihak pemohon meminta kepada Hakim Majelis untuk menerima permohonan dari pemohon. Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/VI/2023/ Sat Res Narkoba tanggal 22 Juni 2023 dengan tersangka Joy Aviko tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon tidak sah. Bahkan meminta surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).(ctr)
Sumber: