Kelebihan Bayar Gaji Dua Oknum Guru Seluma, Belum Bisa Diproses Majelis TGR

 Kelebihan Bayar Gaji Dua Oknum Guru Seluma, Belum Bisa Diproses Majelis TGR

Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim yang juga tergabung dalam Majelis Temuan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma menyampaikan terkait dengan kelebihan bayar gaji hingga Rp600 juta dua oknum guru SDN 67 Seluma saat ini sudah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma. Namun berjalannya waktu ternyata dua oknum guru ini tidak bisa ditemukan lagi keberadaannya. 

 

BACA JUGA: Anak dan Istri PPPK Seluma, Dijamin JKN-KIS

 

"Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kelebihan bayar gaji kita sudah limpahkan ke Disdikbud dan kita meminta agar Disdikbud menghadirkan yang bersangkutan agar bisa diproses oleh Majelis TGR. Tetapi tampaknya dalam hal itu ada kendala lantaran oknum guru ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga kita kesulitan untuk diproses oleh Majelis TGR," kata Marah Halim saat dihubungi, kemarin. 

 

Apabila dua oknum guru ini bisa ditemui maka selanjutnya Majelis TGR akan melakukan upaya untuk pengembalian temuan kelebihan bayar gaji tersebut."Di Majelis TGR nanti akan disidang dan akan dicarikan solusinya agar kelebihan bayar ini bisa dikembalikan. Salah satunya mungkin nanti Taspennya atau pensiunnya. Atau mungkin ada solusi nanti dicicil. Namun kalau oknum guru ini tidak diketahui keberadaannya maka sulit untuk mencari solusinya," tambahnya.

 

Dijelaskan Marah Halim setelah LHP diterima Inspektorat diminta menindaklanjuti catatan dalam jangka waktu selama 60 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka temuan diambil alih oleh APH."Soal itu informasinya APH sudah masuk dan sudah mulai melakukan pemanggilan," tutupnya.(adt)

 

BACA JUGA: Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan Monev Kesehatan Jiwa ke Puskesmas

 

 

Sumber: