Edar Samcodin, Warga Talang Sali Seluma Divonis Lima Bulan Penjara

 Edar Samcodin, Warga Talang Sali Seluma Divonis Lima Bulan Penjara

--

 

Setelah tiba di salah satu warung manisan yang telah menjadi Target Operasi (TO). Anggota mendapati 2 orang pemuda yakni AN dan MR telah membeli obat merk Samcodin. Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap AN dan didapati BB 4 Strip Obat Merk Samcodin. Dari pengakuannya bahwa, obat Samcodin tersebut dibeli olehnya di warung milik tersangka. Anggota melakukan penggeledahan yang saat itu disaksikan oleh masyarakat sipil dan tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota mendapati 28 label obat Merk Samcodin di dalam kardus bawah meja dan uang tunai sebesar Rp 1juta.

 

Dari pengakuan tersangka, jika uang tersebut merupakan hasil dari penjualan obat Mer Samcodin. Kemudian anggota Polsek Seluma mengamankan BB serta tersangka. BB dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seluma guna dilakukan penyelidikan.

 

Adapun Modus Operandi, terdakwa menjual atau mengedarkan Obat Merk Samcodin kepada pelanggan- pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan oleh pelanggan-pelanggan tersebut. Obat samcodin yang dibeli dari tersangka digunakan untuk mabuk, sedangkan pelaku tidak memiliki toko obat ataupun Apotek dan juga berprofesi sebagai petani yang hanya sekolah sampai kelas 5 SD yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual ataupun mengedarkan obat Merk Samcodin tersebut.(ctr)

 

 

Sumber: