Edar Samcodin, Warga Talang Sali Seluma Divonis Lima Bulan Penjara

 Edar Samcodin, Warga Talang Sali Seluma Divonis Lima Bulan Penjara

--

 

TALANG SALI, Radar Seluma.Disway.Id - Seorang pengedar obat farmasi ilegal jenis Samcodin di wilayah Kabupaten Seluma. Pada Selasa (1/8) akhirnya menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis). Terdakwa pengedaran obat farmasi ilegal jenis Samcodin.

Yakni diketahui bernama Nopi Angga Putra (39) seorang petani warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Sedih Anak Asuhnya Diambil Paksa Dinas Sosial.. YouTuber Pratiwi Noviyanthi Tempuh Hal Ini!!

 

"Terdakwa terbukti pada Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009. Tadi (Kemarin, Red) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan," sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn dan dua anggota Hakim. Yakni Murniawati Priscilia D D, SH M H dan Nesia Hapsari, SH MH. Serat JPU, Inten Kuspitasari, SH MH. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Dimana dalam sidang agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan.

Sekedar mengingatkan, jika terdakwa telah diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Seluma dalam kasus peredaran obat farmasi ilegal jenis Samcodin di wilayah Kabupaten Seluma. Tersangka diringkus oleh anggota jajaran Polsek Seluma bersama Barang Bukti (BB), Empat strip obat merk Samcodin, 28 lembar label obat merk Samcodin. Serta uang tunai sebesar Rp 1 Juta. Berdasarkan Laporan Polisi (LP): Dasar: LP/A/1/III/2023/SPKT/Res Seluma/Polda Bengkulu. Kronologi pengungkapan pengedaran Samcodin bermula dari informasi yang didapatkan oleh anggota Polsek Seluma. Dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Talang Sali telah terjadi jual beli obat merk Samcodin. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Seluma yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Seluma, Ipda Anwar Simanjuntak, SH berangkat menuju ke Desa Talang Sali.

 

BACA JUGA:Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka

Sumber: