Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka

Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka

Panji Gumilang--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  -  Selasa 1 Agustus malam kemarin, menjadi sejarah bagi kehidupan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah menetapkan  pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama

 

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani,  penetapan status tersangka ini dilakukan Bareskrim usai pihaknya melakukan gelar Perkara. 

 

BACA JUGA:Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kecelakaan di Tol Jatibening..Begini Kondisinya..Sidang Cerai Tetap Lanjut!

 

"Iya, sesuai hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.

 

 

Untuk itu, Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

 

Dilanjutkan Djuhandani, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber: