Bernarkah Ada Peluang PPPK Diangkat PNS? Ini Kata Sekda Seluma
Sekda Seluma H Hadianto --
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Saat ini, masih sering menjadi pertanyaan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) apakah PPPK yang telah diangkat nantinya dapat berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang dikabarkan layaknya PNS, maka keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Ingat Ya! Semua Pegawai Non-ASN di Bengkulu Selatan Dijamin Pemda BS
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM mengungkapkan untuk saat ini rekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada. Yang ada saat ini hanya PPPK. "Untuk PNS tidak ada. Yang terus kita usulkan ini adalah PPPK. Dan informasi terakhir nantinya itu tidak ada rekrut PNS lagi yang ada nanti PPPK yang diangkat menjadi PNS. Sehingga PPPK ini berpeluang diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda, kemarin.
Untuk saat ini diakui Sekda belum ada rekrut PPPK dari administrasi. Yang ada di Kabupaten Seluma sekarang adalah tenaga kesehatan dan guru.
Jika PNS atau Pegawai Negeri Sipil diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan tertentu hingga usia pensiun.
Sementara, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai SK dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
BACA JUGA: Beruang Madu Meresahkan! BKSDA Pasang Kerangkeng di Desa Lubuk Terentang Seluma
Nantinya, tenaga PPPK akan melakukan tanda tangan kontrak kerja paling rendah 1 tahun, dan paling tinggi yaitu 5 Tahun.
Sumber: