Pria Ini Diadili! Gasak Uang Toke Sawit Seluma 300 Juta

 Pria Ini Diadili! Gasak Uang Toke Sawit Seluma 300 Juta

Polisi serahkan pelaku pencurian uang toke sawit--

 

Sekedar mengingatkan, kronologi pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku (tersangka) pada Minggu (28/5) pagi, sekira Pukul 09.00 Wib. Anggota Unit Reskrim Polsek Talo yang saat itu di Back Up oleh anggota tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma dan anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan rumah Hesi Mawati, SPd seorang toke sawit yang berada di Desa Pring Baru, berada di salah satu Hotel di Kota Bengkulu.

 

Berdasarkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Talo tentang kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa benar pelaku saat itu menginap di kamar 203 hotel Victoria Inn Jalan Batang Hari Kelulusan Veteran, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

 

 

Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku tak bisa berkutik setelah dikepung oleh anggota Kepolisian. Namun karena pelaku yang saat itu nekat melawan dan bermaksud melarikan diri saat akan diamankan. Anggota pun akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

 

 

Pelaku yang telah mendapatkan timah panas pun tak berdaya. Sehingga pelaku langsung dibekuk bersama Barang Bukti (BB) sisa uang tunai hasil curiannya sebesar Rp 279.950.000. Dari total uang hasil curian yang dicuri oleh pelaku sebanyak Rp 300 juta.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban. Diketahui jika pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan seorang diri, ketika pemilik rumah sedang mengantar anaknya berobat ke Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.(ctr)

Sumber: