Ini yang Terjadi Kalau Pemda Seluma Abaikan Surat H.Murman Efendi...Simak Selengkapnya
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi menunjukkan batas batas tanah Pemda Seluma--
SELUMA - Mantan Bupati Seluma tahun 2005-2012, H Murman Effendi alias Ujang Puguk, menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma terkait penghapusan aset tanah milik hak orang lain atau Masyarakat dalam daftar Aset Daerah.
H. murman Effendi SH MH meminta surat yang ia layangkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma sejak beberapa silam harus ditindaklanjuti, Kalau Pemda anggap sepele, itu hanya isu , itu merupakan pelecehan yang besar kata Murman Effendi saat bertemu wartawan Rabu malam (12/7).
Surat itu berbentuk somasi hukum agar Pemerintah Daerah Kabupaten menindaklanjuti persoalan penghapusan Aset tersebut yang merugikan pihaknya mencapai Rp 10 Miliar lebih.
Dalam surat yang beliau layangkan tersebut meminta itikad baik Pemda Seluma atau Bupati Seluma dan akan menggugat ganti rugi di pengadilan dan proses hukum secara pidana yang telah melakukan pembiaran, saat ini yang terjadi Kelalaian dan mempolitisasi dan pemutarbalikan untuk dikaburkan menjadi isu publik yang bukan fakta pembenar dan merugikan H. murman Effendi.
Dalam isi surat itu, Murman Effendi mengatakan telah dirugikan secara materil karena di atas lahan yang dihapuskan karena di areal lahan tersebut sudah dilakukan pembangunan investasi modal, pematangan lahan, pembangunan jalan, perumahan dan pembangunan pertokohan.
Bahkan, penghapusan aset itu telah berdampak kepada pemasaran perumahan dan kaplingan tanah berukuran 15x20, dan keseluruhan mencapai 300 kapling, tidak diminati masyarakat lantaran Pemda sudah menyatakan tanah itu milik pemerintah.
Sumber: