PENTING!!!! Kades Cuti Maju Pilkades, Mobil Desa Harus Diserahkan ke Pemdes
--
PEMATANG AUR - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Erlan Suadi, SP, MAP melalui Kabid Perhubungan Jeffry mengatakan untuk mobil operasional Desa yang masih berada dengan mantan Kepala Desa harus diserahkan ke pemerintahan Desa yang baru atau Kepala Desa yang menjabat sekarang mau itu Definitif ataupun masih Penjabat Desa Sementara, Senin (10/7).
" Mobil operasional Desa yang masih berada dengan mantan kades yang sudah habis jabatan atau kades cuti maju pilkades mobil operasional desa harus diserahkan ke perangkat atau penjabat.Karena mobil untuk kepentingan desa." Kata Jeffy.
Harus diketahui, sesuai namanya mobil operasional desa jadi peruntukannya sudah jelas untuk kepentingan desa, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau hal itu tetap dilakukan jelas saja melanggar fungsi sesungguhnya.
" Mobil operasional desa untuk kepentingan desa, sesuai peruntukannya bukan untuk dipakai secara pribadi" kata Jeffy. (ndo)
Sumber: