PAW Herwansyah, DPRD Seluma Diajukan ke Gubernur

 PAW Herwansyah, DPRD Seluma  Diajukan ke Gubernur

Sekwan Seluma--

Lebih jauh disampaikan bahwa tahapan proses PAW itu yakni Parpol mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan Dewan, selanjutnya pihak DPRD menyampaikan dokumen calon yang diajukan ke KPU untuk dilakukan verifikasi dari persyaratan dokumen yang diajukan. Setelah itu, baru dikembalikan kepada DPRD setelah dinyatakan berkasnya lengkap dan sesuai aturan. 

 

BACA JUGA:Si Kembar Penipuan iPhone Rihana-Rihani Buka-Bukaan.. Dua Orang Ini Ikut Terlibat?

“Setelah semua peroses kita lalui, baru kemudian ditindaklanjuti maksimal tujuh hari untuk diproses pengusulan SK kepada Gubernur. Proses SK di Gubernur itu selama 14 Hari untuk mendapatkan SK tersebut, yang kemudian dengan adanya SK itu menjadi dasar untuk dilakukan pelantikan," tutupnya. 

Kemudian setelah SK keluar, maka ada waktu selama 60 hari untuk mengagendakan jadwal pelantikan PAW anggota Dewan tersebut. Jadi waktu pelantikan tergantung hasil rapat di Banmus nantinya.(adt)

 

 

Sumber: