Terbukti Korupsi , Direktur Bumdes dan Ketua TPKK Dpenjara
Terdakwa DIrektur Bumdes--
Radar Seluma.Disway.Id, Direktur Bumdes Anak Negeri Desa Pasar Bantal Agung Setiawan divonis penjara 1.9 Tahun dan Ketua TPKK Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jawa, Kabupaten Muko-Muko Hengky Palendra divonis 1 Tahun 2 Bulan.
Sidang Putusan berlangsung di PN Tipikor Bengkulu diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH, Senin 26-Juni 2023.
BACA JUGA:Bulan Juli 2023, Inspektorat Seluma Audit Dana BOS 20 Sekolah
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan program bantuan pilot inkubasi inovasi Desa Pengembangan Lokal dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Muko-Muko.
"Menjatuhkan Vonis Penjara kepada terdakwa Agus Setiawan dengan pidana 1 Tahun 9 bulan penjara serta denda 50 Juta, dan Menjatuhkan vonjs penjara kepada terdakwa Hengky Palendra dengan pidana 1 Tahun 2 Bulan Penjara dengan denda 30 Juta" Ujar Majelis Ketua
Sementara vonis lebih ringan dari Tuntutan JPU kejari Muko-Muko dengan menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 Tahun 6 Bulan penjara kepada Agung Setiawan serta Hengky Palendra 1 Tahun 9 Bulan penjara. Adapun kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa sebesar 494 Juta.
Sumber: