Kapolri Murka, Anggota yang Tipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan!

  Kapolri Murka, Anggota yang Tipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan!

Kapolri--

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Murka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak bisa dibenudng lagi. Murkanya ini, karena ada oknum perwiranya berpangkat AKP melakukan penipuan. Oknum AKP ini, menipu tukang bubur sampai 310 juta. Dengan iming-iming memasukkan anaknya ke polisi.

Sakin murkanya, Kapolri telah memerintahkan oknum AKP ini dipecat dan diproses hukum pidana.

 

BACA JUGA: KPK Jadikan Seluma Piloting Pemberantasan Korupsi

"Proses pidana. Yang begini-begini jangan terjadi lagi. Saya telah perintahkan Kabid Propam proses dia, pecat terus  dipidanakan," tegas Listyo kepada wartawan.

 

Kapolri Listyo mengatakan proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar dan tanpa upeti.

Ditegaskan mantan Kabareskrim itu,  a agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Kapolri menyatakan, semua tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. '' Kami ingin anggota yang didapatkan melalui proses yang benar. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," tandasnya dengan nada tegas dan tinggi.

 

Sumber: