KIA Jadi Syarat Daftar Sekolah di Seluma

 KIA Jadi Syarat Daftar Sekolah di Seluma

Kadis Dukcapil Seluma, Irzani--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2023 penerimaan peserta didik baru (PPDB) Taman Kanak-Kanak (TK) diwajibkan menyertakan persyaratan berupa kartu identitas anak (KIA). Untuk jadwal PPDB TK sesuai dengan Perbup itu dimulai pada tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2023.

 

BACA JUGA: Kesbangpol Seluma Leading Sektor Perda P4GN

 

Sehingga bagi orangtua yang anaknya akan bersekolah ke TK pada tahun dapat melengkapi persyaratan berupa KIA yang pembuatannya dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seluma.

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2/2016, Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

 

 

KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sejumlah daerah di Indonesia pun telah mewajibkan KIA sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah sejak tahun ajaran 2019/2020 silam. Selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lainnya.

Sumber: