Ini Dia Tingkatan Hukum Adat Seluma (Bagian 3)

 Ini Dia Tingkatan Hukum Adat Seluma  (Bagian 3)

Jambar adat seluma--

 

 

Denda sedang atau tejambar juga bisa dijatuhi kepada pelanggar norma seperti pelaku pengeroyokan/mengeroyok atau melagoi (bahasa serawai). Dalam kasus seperti ini, korban dan keluarganya menuntuk kerugian baik material akibat kerusakan dari insiden itu ataupun kerugian kesehatan untuk berobat.

 

Kalau pihak korban hanya melapor ke adat, maka sanksi yang dijatuhkan ke pelaku adalah tejambar dan ganti kerugian berobat dan kerugian yang dituntut pihak korban, masalah besar kecilnya kerugian yang akan dibantu oleh pihak pelaku tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Pihak pelaku hanya hanya mampu bantu kurang dari jumlah yang diminta, dan pihak korban bisa menerima, maka masalah dianggap selesai.

 

BACA JUGA:Dugaan Kasus Selingkuh Oknum Pejabat Seluma, Ketua IGI Minta Keadilan!!! Kalau Terbukti Ini yang Dicoreng....

 

Akan tetapi jika pihak korban melapor ke aparat penegak hukum (APH) dan jika memenuhi unsur kriminal yang meyakinkan, maka bisa sampai ke meja hijau.

Akan berbeda jika akibat perkelahian atau pengeroyokan yang berakibat luka serius, patah atau bahkan sampai meninggal dunia, maka hukum adat tidak dapat digunakan karena sudah masuk dalam ranah kriminal. Adat berfungsi sebagai pengantar masalah tersebut ke APH.

 

Pelanggaran berat

Hukum adat yang bisa dilakukan pada pelanggar norma berat bisa beriringan dengan penegakan hukum negara. Artinya hukum negara bisa diterapkan dan hukum adat juga bisa diterapkan secara bersama.

Pelanggaran berat yang dimaksud adalah perbuatan zina baik terhadap yang sudah berkeluarka maupun berstatus lajang.

Sumber: