Raperda Bantuan Hukum Eksekutif di Seluma Hanya Usulkan Rp50 Juta

 Raperda Bantuan Hukum Eksekutif di Seluma  Hanya Usulkan Rp50 Juta

Paripurna penyampaian catatan strategis DPRD Seluma -Andry Dinata Radar Seluma-

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma mengharapkan agar eksekutif meninjau kembali anggaran yang diusulkan untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.

Karena anggaran yang diajukan oleh eksekutif   untuk tahun 2023 ini hanya sebesar Rp50 juta. 

 

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, Yozi Aritona mengatakan seharusnya anggaran yang disampaikan jangan tanggung. Apalagi anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya perkara bagi masyarakat miskin yang tersangkut atau tersandung hukum.

 

BACA JUGA: 13 Desa di Sukaraja Seluma Sudah Maju, 6 Masih Berkembang

 

"Kami sudah sampaikan agar anggarannya bisa ditambah. Karena jika hanya Rp 50 juta. Maka jelas, hanya bisa untuk beberapa perkara saja. Karena untuk satu perkara Pemkab Seluma harus menyewa pengacara serta biaya kebutuhan lainnya," tegas Yozi kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, Yozi mengatakan bahwa masyarakat miskin yang menjadi korban dalam perkara hukum yang bisa mendapatkan bantuan. Bukan masyarakat yang sebagai pelaku atau sebagai tersangka kasus hukum. "Sehingga diberikan pendampingan oleh Pemkab Seluma nantinya, agar mendapatkan keadilan dari perkara hukum yang sedang dijalaninya. Itulah pentingnya harus didampingi pengacara," ujarnya.

 

 

Sumber: bantuan hukum hanyadianggarkan 50 juta