Soal Setoran Rp 650 Juta ke Komandan, Mabes Bertindak. Bengkulu Ada Gak?

Soal Setoran Rp 650 Juta ke Komandan, Mabes Bertindak. Bengkulu Ada Gak?

Brigjen Pol Ramadhan--

Kepada wartawan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa anggota Korps Bhayangkara dilarang melakukan setoran uang ke atasannya. 

 

Jika hal tersebut ada, maka akan diproses dengan tegas. 

 

 

Seperti viral diberitakan,  anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan curhat di media sosial. Dia membongkar soal setoran ke atasannya sampai ratusan juta rupiah saat berdinas  di Batalyon B Rokan Hilir.

 

“Kami tegaskan, tidak boleh hal tersebut.  Tidak ada aturan yang mengatur memberikan setoran ke atasan. Kalau itu terjadi diproses. Lagi pula anggota itu dpat setoran dri mana,''tegas Brigjen Ramadhan.

 

BACA JUGA: 24 Mahasiswa UGM KKN di Ulu Manna. 50 Hari di Desa

 

Ditegaskannya, saat ini Polri sedang berbenah-benah baik ekternal maupun internal. Sehingga jika ada setoran seperti ini, jelas akan diproses lebih lanjut.

 

 Bripka Andry Dharma Irawan SAP sendiri merupakan anggota Brimo Batalyon B Manggala Junction Polda Riau.

 

Sumber: