Konflik Lahan di Pasar Ngalam, Ini Penjelasan BKSDA....

Konflik Lahan di Pasar Ngalam, Ini Penjelasan BKSDA....

Cek lokasi--

 

 

 

AIR PERIUKAN - Konflik masalah status lahan yang digarap masyarakat berbuntut panjang. masalah ini antara masyarakat dan Kepala Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, puncaknya masalah ini karena kades dituding hambat buat SKT lahan milik masyarakat.

 

Kades Ngalam Suprida memiliki alasan sendiri mengapa belum disetujuinya pembuatan SKT. Karena, menunggu keputusan dari BKSDA Provinsi Bengkulu dan DKP Kabupaten Seluma mengenai status lahan tersebut.

 

Dalam kejelasan kades Ngalam bahwa lahan tersebut bukan masuk Cagar Alam (CA) tapi beliau takutkan bahwa lahan tersebut kawasan hutan mangrove yang tidak boleh digarap.

 

Konflik ini sudah berlangsung beberapa lama dan belum juga menemui titik terang, kades mengatakan bahwa ia tidak ingin mempersulit warga dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT) akan tetapi masyarakat juga menganggap kades berbelit-belit hambat buat SKT lahan tersebut karena memberikan kejelasan yang tidak pas atau dituding mengintervensi kebijakan sebagai pemangku kebijakan di Desa., padahal menurut masyarakat pemilik tanah Juli, persyaratan sudah lengkap, DKP, Tata Ruang sudah turun status tanah sudah jelas kenapa lagi dihambat.

 

Kepala Seksi BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II, Selasa (30/5) Lina Warlina S.Hut, ME memberikan penjelasan bahwa kalau masalah penerbitan SKT ataupun sertifikat itu bukan ranah BKSDA, tetapi kalau masyarakat menggarap lahan Cagar Alam (CA) pastinya akan ditindak.

 

Sama halnya dengan DKP dan Tata Ruang juga menyampaikan kalau penerbitan SKT atau sertifikat itu ada wewenang instansi yang membidangi,bukan mereka.

Sumber: