Melihat Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Laporkan!!!..Hubungi No Ini

Melihat Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Laporkan!!!..Hubungi No Ini

--

Sebelumnya kita harus mengenal UPTD PPA, Unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) merupakan usaha pemerintah dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender. Setiap provinsi maupun kabupaten/kota didorong memiliki unit ini.

 

 

Tugas UPTD PPA :

 

1. Pengaduan Masyarakat

2. Pengelolaan Kasus

3. Mediasi

4.Penjangkauan Korban

5. Penampungan Sementara

6. Pendamping Korban.

 

 

Perlu diketahui bahwa tingkat kekerasan pada anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil penelitian Plan International dan ICRW tahun 2015 menunjukkan bahwa 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah.

 

Sumber: