Muspani Cs Tolak Hadir, Jaksa Tunjuk PH Baru Cucu Wibowo

 Muspani Cs Tolak Hadir, Jaksa Tunjuk PH Baru Cucu Wibowo

Gufron --

 

"Hari ini kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Tais. Terkait penetapan jadwal Praperadilan pada Selasa (16/5) mendatang," tambahnya.

 

Dibeberkan, jika tahapan seharusnya hari ini sudah mengundang PH yang ditunjuk oleh tersangka. Namun hal tersebut dibalas dengan surat penolakan untuk hadir dengan alasan tengah dalam proses praperadilan yang tengah berlangsung. Menurutnya, praperadilan yang di lakukan tidaklah membahas pokok perkara dalam pengusutan yang tengah dilakukan saat ini. Serta tidak membahas substansi yang sudah di sangkakan kepada tersangka. Namun lebih ke menguji secara formal dan formil termasuk legal formal yang sudah di kerjakan dalam kasus ini.

 

 

BACA JUGA:Ada Rekrutmen PPPK di Palembang, Khusus Nakes 400 Kuota

 

 

"Apa yang sudah kami lakukan ini sudah sesuai legal formal dalam penanganan perkara ini. Dan tidak menghapus pokok perkara dan konteksnya," ujarnya.

 

Adapun menurutnya jika inti dari penangan kasus dugaan pungutan dalam penerbitan sk pppk ini akan di uji dalam sidang di pengadilan Tipidkor Bengkulu nantinya. Serta penahanan tersangka tetap dilakukan. Untuk saat ini penahanan tersangka sudah masuk pada penahanan penuntut umum.

 

 

Gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum tersangka Cucu Wibowo, Muspani dan kawan-kawan karena menilai banyak kejanggalan. Kuasa hukum tersangka menilai tidak tepat jika Cucu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka OTT. Sebab tidak ada barang bukti yang ditemukan pada tersangka. Selain itu pihak Kejari Seluma tidak menunjukan surat saat melakukan penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti.(ctr)

Sumber: