Busnya Terjun ke Sungai, Sopir dan Kernet Tersangka
Penumpang yang dievakuasi--
"Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan," terangnya.
Seperti dilansir harian ini, pada Senin 8 Mei 2023 lalu, bus Parawisata terjun. Dalam peristiwa ini 2 orang penumpang meninggal dunia.
BACA JUGA:15 Mei Launching Rangkaian HUT Seluma
Korban pertama meninggal dunia pada saat perawatan di puskesmas dan yang kedua meninggal dunia pada pagi harinya.
Sementara itu, seluruh korban dari kecelakaan tersebut telah dibawa ke Tangerang Selatan. (**)
Sumber: