Ternyata Rumdin Kepala BPBD Seluma Juga Digeledah. Apa Saja Disita?
Penggeledahan oleh Polda Bengkulu--
Pelaksanaan kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik yang dikelola BPBD Seluma tersebut, atas Keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma.
Dalam pengelolaan kegiatan tersebut, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016. Disinyalir pekerjaan yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Seluma ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore, sekitar Pukul 17. 25 wib.(ctr)
Sumber: