Muspani Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan, Tersangka Pungli di BKPSDM Seluma. Ini Alasannya

 Muspani Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan, Tersangka Pungli di BKPSDM Seluma. Ini Alasannya

Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.--

 

Ditegaskan pengacara yang sangat keras ini, penangkapan, penahanan, penetapan tersangka,  penggeledahan dan penyitaan atas kliennya, adalah tindakan sewenang- wenang, menabrak tatanan hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia.

 

''Demikian pula perlakuan terhadap klien kami yang ditahan dalam sel tahanan Polres Seluma, saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut , hanya boleh bawa celana pendek dan kaos dan dibesuk hanya boleh 2 (dua) kali seminggu,''paparnya.

 

 

BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Kabid di BKPSDM Seluma Prapradilankan Jaksa

 

 

Diungkapkannya, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 32 / L.7.15 /Fd.1 / 04 / 2023, tanggal 11 April 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi  pungutan liar. ''Dan langsung melakukan penahanan terhadap klien kami sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Seluma;

 

 Bahwa sampai dengan sekarang, klien kami dan atau Keluarga klien kami tidak pernah menerima Surat Perintah Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan baik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ataupun Surat Izin Penggeledahan dan Surat Izin Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tais,''tegasnya.

 

Sementara Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan status tersangka kepada kliennya atas dugaan tipikor pungli, dan disertai dengan upaya penahanan pada tingkat penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print – 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Seluma;

Atas dasar hal tersebut diatas merupakan dasar-dasar mereka mengajukan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Tais.

Sumber: