Seleksi JPT Disebut Curang, Pansel Bakal Tempuh Jalur Hukum

Seleksi JPT Disebut Curang, Pansel Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sekda Seluma H Hadianto ketua Pansel JPT Seluma-Andry Dinata-

 

radarseluma.disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma sekaligus ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan tahapan seleksi terbuka JPT yang dilaksanakan satu bulan yang lalu sudah sesui dengan prosedur. Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Mulyadi salah satu peserta seleksi, melalui media online Tribun terkesan mengada-ada dan terindikasi menyampaikan berita bohong.

BACA JUGA:Istri Bupati BS, Ikut Nyalon di BS

"Seleksi JPT satu bulan yang lalu itu sudah sesuai dengan tahapannya. Sebelum kita melaksanakan JPT tentu ada tahapan rapat dan harus ada surat keputusan (SK) dari bupati. Terkait dengan yang dituduhkan oleh saudara Mulyadi melalui media Tribun, itukan yang pertama yang bersangkutan tidak pernah membuat makalah. Bagaimana bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Kalau tidak pernah membuat makalah bagaimana mau ikut seleksi wawancara," kata Sekda, kemarin (3/5).

BACA JUGA:Warga Ibul Bengkulu Selatan Ditahan, Ini Kasusnya!

Kemudian terkait dengan pernyataan Mulyadi yang menyampaikan bahwa pelantikan JPT terburu-buru dan terkesan dipercepat karena ada salah satu pejabat yang umurnya akan memasuki ambang batas untuk menduduki jabatan eselon II, Sekda menyampaikan tidak ada yang terburu-buru. "Tidak ada yang terburu-buru. Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke luar harus dilakukan pelantikan. Lalu juga disampaikan Mulyadi bahwa Arlan yang dilantik sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPPTS) tidak pernah mengikuti PIM III. Sedangkan syaratnya harus PIM III. Arlan ini sudah mengikuti PIM III," sambungnya.

BACA JUGA:Didukung banyak jaringan, Heri Ifzan maju DPRD Provinsi Bengkulu..Ini Sosoknya

Tuduhan selanjutnya yang disampaikan oleh Mulyadi adalah salah satu peserta yang lulus seleksi JPT adalah mantan narapidana. Dijelaskan Sekda soal itu pantia seleksi sudah melakukan penelusuran dan tidak ada putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Nurul Iksan. "Terkait dengan saudara Iksan kita sudah cek tidak ada putusan pengadilan. Karena pada saat itu mereka dihukum tiga bulan dan tidak ada putusan pengadilan. Kemudian untuk yang dipilih menjadi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tergantung dengan pimpinan," tuturnya. 

BACA JUGA:Enak Ya, AKBP Achiruddin Terima Uang Keamanan Segini Tiap Bulan

Lalu dijelaskan Sekda bahwa jika sudah menduduki jabatan selama dua tahun dan pangkatnya sudah 4 A maka berhak untuk ikut seleksi JPT. "Tidak ada aturan yang menyebutkan kalau harus duduk dulu di OPD yang dilamar selama dua tahun," tukasnya. 

 

 

 

 

Sumber: