Gara Gara Komentarnya di Medos, Peneliti BRIN DItahan
Ditahan polisi peneliti BRIN--
JAKARTA, Radar Seluma. Dsiway.Id, - Akibat komentarnya di media soaial, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terpaksa mendekam di sel. Dia resmi ditahan usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Akibat komentarnya ini, banyak yang melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Demo ke Istana negara, Tuntut Omnibus Law Dicabut
Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Andi ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Dikatakan Andi Vivid, atas perkara ini yang bersangkutan dilakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari Senin 1 Mei 2023.
Dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, komentarnya membuat gaduh.
Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Kaitkan Ferdy Sambo, Setelah Dituntut Pidana Mati
Kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.
Andi Pangerang bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Sebenarnya komentar Thomas itu sudah mendapat banyak respon. Kemudian oleh AP Hasanuddin ditambahi dengan dengan kalimat ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Atas komentaranya ini, dia dilaporkan ke polisi. Dan dirasa telah membuat gaduh da nada ancaman.
Dalam hal ini AP telah meminta maaf dan menghapus komentarnya.(**)
Sumber: