Perwakilan Puskesmas Diperiksa Kejari Seluma....Akan Memanas, Kasus OTT di Kantor BKPSDM Seluma
Reporter:
Eldo Fernando|
Editor:
Eldo Fernando|
Kamis 27-04-2023,17:47 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan, SH--
SELEBAR - Usai cuti hari Raya Idul Fitri ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).
Pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi lainnya kembali akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, pada Jumat (28/4) mendatang. Yakni terhadap saksi dari perwakilan Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.
"Jumat (28/4) pemeriksaan kembali kita lakukan terhadap saksi dari perwakilan puskesmas," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Setidaknya, ada sebanyak 6 orang saksi baru yang kembali akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Seluma. Adapun ke 6 orang saksi baru ini merupakan perwakilan dari PPPK per puskesmas. Karena berdasarkan informasi yang didapatkan Kejaksaan Negeri Seluma. Setiap puskesmas memiliki PPPK yang menjadi koordinator untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan yang nantinya akan disetor ke saksi NA selaku Ketua Koordinator PPPK se Kabupaten Seluma.
"Iya, setiap puskesmas memiliki Ketua Koordinator untuk mempermudah pemungutan uang sebesar Rp 300 ribu per PPPK yang ingin segera di percepat pemberian SK nya. Besok yang akan dipanggil merupakan Koordinator yang telah menyetorkan uangnya ke NA selaku Koordinator se Kabupaten Seluma yang juga sama-sama PPPK, " terangnya.
Tak hanya itu saja, selain melakukan pemanggilan terhadap 6 orang saksi. Yakni Koordinator PPPK tingkat Puskesmas. Pada Selasa (2/5) mendatang, Kejaksaan Negeri Seluma juga kembali menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan pertama terhadap dua petinggi Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Yakni Sekretaris Dinas dan salah satu Kasubag.
"Pemeriksaan kita lakukan untuk menanyakan terkait tupoksinya dan meminta klarifikasi terkait informasi yang didapatkan oleh pihak Kejari setelah memeriksa puluhan saksi lainnya," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, kronologis penangkapannya didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Karena saat itu CW ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)
Sumber: