Kajari Minta SK PPPK Jangan Dihambat, Walau Tersangka Sudah Ditetapkan

 Kajari Minta SK PPPK Jangan Dihambat, Walau Tersangka Sudah Ditetapkan

Kadis Kesehatan Seluma diperiksa jaksa dalam kapasitasnya masih sebagai saksi--

 

 

 

SELEBAR - Pasca penetapan tersangka dan penggeledahan di BKPSDm Seluma,  yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dimana penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap guna memperlancar proses penertiban Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).  Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH mengharapkan tidak akan menghambat  proses pembagian SK PPPK Tenaga Kesehatan.

 Walaupun telah ditetapkannya satu orang.

 

BACA JUGA:Pengusaha Makanan Dilatih Dinkes, Agar Higienis

 

 

"Penggeledahan kemarin dan penetapan tersangka, terkait pengurusan SK PPPK Nakes. Kami mengharapkan tidak menghambat proses SK nya," sampai Kajarisaat dikonfirmasi Radar Seluma, Rabu (12/4).

 

Andi juga menjelaskan, jika pihaknya telah menyampaikan kepada Kasubag Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Deki selaku Operator. Dimana untuk kegiatan penerbitan SK para PPPK Nakes, dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sumber: