431 Hektar Lahan PT. AA Diduga Tanpa HGU, Berarti Selama Ini PT. AA ???

431 Hektar Lahan PT. AA Diduga Tanpa HGU, Berarti Selama Ini PT. AA ???

Kebun sawit--

2. Peraturan Menteri Pertanian RI no 98/Permentan/ OT.140/9/2013 Bab II Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi : Usaha Budidaya tanam perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 A.

3. Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2022 Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2022 serta Permentan RI No 05/2019. Tanpa HGU izin Usaha Kebun tidak Berlaku.

4 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 138 Tahun 2015.

5. Undang-undang no 5 tahun 1960. (Do).

Berikut 6 poin yang dilaporkan oleh Andre :

 

1. Dugaan telah mencaplok/menguasai lahan usaha II milik Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, seluas 102 Hektar, dengan rincian : a, 62 sertifikat overlap penuh, b, 40 sertifikat overlap sebagian.

2. Dugaan penguasaan lahan diluar HGU nomor 5, seluas 431 Hektar (H).

3. Dugaan belum mensertifikatkan HGU.

4. Dugaan luasan pajak 431 H, belum memenuhi pembayaran pajak untuk kas daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

5. Dugaan CSR kepada masyarakat sekitar tidak direalisasikan secara maksimal.

 

6. Dugaan area perkebunan PT. AA banyak yang bertentangan dengan lahan transmigrasi.

Sumber: