431 Hektar Lahan PT. AA Diduga Tanpa HGU, Berarti Selama Ini PT. AA ???
Kebun sawit--
Seluma -Jonsisuardi alias Andre mengadukan kepada Pemda Seluma dan DPRD Seluma untuk menggugat PT Agri Andalas yang berada di Kabupaten Seluma, akan tetapi aduan tersebut belum ada tanggapan dari Pemda maupun DPRD Seluma.
Andre mengatakan bahwa saat ini laporannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan PT. AA, sudah dilaporkannya ke Pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu.
"terkait permasalahan tersebut, sudah pernah kita laporkan kepada Pemda Kabupaten Seluma, Kepada DPRD Seluma, namun tidak ada tanggapan, sehingga saat ini sudah kita laporkan ke Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu," tukas Andre.
Diterangkannya, Dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AA, selain dugaan pencaplokan/Penguasaan lahan II trans Rawa Indah berdasarkan peta satelit, juga ada dugaan penguasaan lahan seluas 431 hektar diluar HGU nomor 5.
Dirinya berharap, Pemerintah daerah Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu, segera melakukan tindaklanjut laporannya dan memanggil manajemen perusahaan PT. AA, sebab menurutnya PT.AA diduga kuat sudah melakukan pelanggaran hukum.
"Disini ada dugaan merugikan Keuangan Negara, 431 hektar itu kan kalau tidak bayar pajak kerugiannya berapa, sudah berapa tahun PT. AA berdiri. Bilamana pemerintah Bengkulu tidak menanggapi hal ini, maka saya akan melapor ke Kementerian Pertanian, ATR, Transmigrasi dan KAPOLRI." paparnya.
Ditambahkannya, Dalam hal ini pihak PT.AA juga diduga sudah mengangkangi 6 peraturan dan keputusan Negara, diantaranya
1. Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Sumber: