Buat Pemilih, Tak Dicoklit, Bisa Mengadu ke Panwas

Buat Pemilih, Tak Dicoklit, Bisa Mengadu ke Panwas

Panwas buka posko pengaduan--

 

 

 

DERMAYU - Masa coklit atau pendataan peserta pemilih yang dilakukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) sudah berakhir 14 Maret kamarin. Secara teori semua warga sudah didata, dan warga yang sudah masuk usia memilih dalam pemilu juga sudah peroleh datanya. Termasuk jumlahnya sampai ke TPS.

 

Namun tidak tertutup kemungkinan masih ada warga yang belum didata atau dicoklit dengan alasan tertentu. Untuk itu panitia pengawas pemilu atau panwas membuka posko pengaduan khusus bagi warga yang belum dicoklit baik disengaja ataupun tidak atau tercecer petugas pantarlih.

 

BACA JUGA:Bisa Gak Ya? Bupati BS Perintahkan Batik Sekundang Tembus Pasar Global

 

 Tujuannya jangan sampai warga yang sudah masuk usia pemilih tidak terdaftar sebagai peserta pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

 

Sebagaimana diceritakan Ketua Panwascam Air Periukan Doli Candra di sekretariat Panwascam Air Periukan kemarin (15/03).

 

"Tahapan kerja panwas menyesuaikan dengan rangkaian kerja KPU. KPU baru saja usai pencoklitan warga sebagai peserta pemilih tanggal 14 Maret kemarin, dan sekarang Panwas mulai membuka posko pengaduan khusus bagi warga yang tidak dicoklit oleh petugas pantarlih. Jadi warga yang merasa tidak dicoklit atau didata silahkan melapor ke posko pengaduan di rumah pengawas kecamatan/desa (PKD) masing masing kelurahan atau desa tempat berdomisilih," terangnya.

Sumber: