Sudah Ratusan KTP Dukungan ke Calon DPD Tak Ditemukan, Verfak KPU

Sudah Ratusan KTP Dukungan ke Calon DPD Tak Ditemukan, Verfak KPU

Komisioner KPu Sleuma, Henri--

 
 
 
 
PEMATANG AUR, radarseluma. disway.id - Dari jumlah sampel 1.898 dukungan 12 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan verifikasi faktual (Verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma ada ratusan sampel yang tidak bisa ditemui. Atau sekitar 20 persen. Untuk jumlah pastinya belum diketahui lantaran hasil Verfak masih direkap.
 
 
 
"Hari ini (kemarin) terakhir Verfak pertama untuk dukungan bakal calon DPD RI. Bagi sampel yang tidak ditemukan atau tidak berada di tempat saat Verfak di lapangan kami minta untuk menggunakan sarana video call," kata Henri Arianda, SP komisioner KPU Seluma, kemarin (26/2).
 
 
 
Selain melakukan Verfak objek sampel juga bisa mengirimkan video pernyataan terkait dengan namanya dimasukan dalam dukungan bakal calon DPD."Kita tunggu sampai jam 00.00 WIB nanti (kemarin). Bisa juga mengirimkan video terkait dengan benar atau tidak mendukung salah satu calon DPD," jelasnya. 
 
 
Sesuai dengan tahapan Verfak dukungan calon DPD RI dimulai pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada tanggal 26 Februari. Kemudian pada tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret akan dilakukan perbaikan. "Tahapan selanjutnya adalah perbaikan. Lalu akan dilakukan Verfak tahap kedua," urainya.
 
 
Setelah dukungan baru masuk sebagai perbaikan dukungan dari bakal calon DPD RI maka tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi pada tanggal 12 Maret sampai dengan 21 Maret. Dan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April dilakukan Verfak tahap kedua. 
 
Dikatakan Henri, KPU Seluma diberi waktu selama lima belas hari dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual ini. Verifikasi faktual bisa dilakukan dua cara. Yang pertama door to door datang ke rumah sample atau meminta LO mengumpulkan sample di suatu tempat untuk verifikasi faktual. 
 
 
Sebelum Verfak sudah diinformasikan terlebih dahulu kepada seluruh LO agar mengumpulkan maupun menyampaikan kepada objek sampel bahwa akan dilakukan Verfak. 
 
Untuk metode Verfak yang nantinya digunakan adalah Kretjie Morgan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10. Sehingga dipastikan seluruh dukungan tidak diverfak. Melainkan hanya sampel saja. 
 
 
Salah satu pertanyaan yang akan disampaikan kepada sample adalah tentang benar atau tidak mendukung calon DPD tertentu.(adt)
 
 
 
 
 

Sumber: