Tutup Paksa Saja Tempat Karoke Tak Berijin

Tutup Paksa Saja Tempat Karoke Tak Berijin

im DPM-PTSP BS bersama OPD teknis saat melakukan peninjauan perizinan usaha karoke di BS--

 

 

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline, - Meski belum mengantongi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tiga usaha hiburan malam karaoke di wilayah Kabupaten BS tetap beroperasi. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius Pemkab BS untuk menindak tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel. 

 

Kepala DPM-PTSP BS Dr. E. Edwin Pramana, ST, MT, MM melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Teja Lesmana, SE  mengatakan, di Kabupaten BS  terdapat sembilan tempat usaha hiburan malam.

 

BACA JUGA: Bangun Rabat Beton, Sekda BS Lakukan Peletakan Batu Pertama

 

Dan dari sembilan usaha tersebut tercatat baru lima yang sudah mengantongi NIB dan sudah terdaftar di akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sedangkan, tiga usaha lainnya belum terdaftar dan belum punya izin. Bahkan satu diketahui ada yang tidak beroperasi.

 

"Dengan harapan pemilik usaha karoke yang belum kantongi NIB agar urus perizinan,"ungkap Teja.

 

 

Sumber: