Baru 54,8%, Pejabat Seluma Sudah Sampaikan LHKPN
BKPSDM seluma--
"Dari sistem yang kami lihat, dari 208 pejabat yang diminta harus segera melapor. Ternyata sebanyak 94 orang belum melapor. Memang paling lambat pada 31 Maret mendatang," kata Alvin.
Kemudian Alvin mengatakan jika sampai 31 maret tidak dilaporkan. Maka sejumlah sanksi siap menunggu. Diantaranya dijatuhi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pelepasan jabatan menjadi staf pelaksana selama 12 bulan. Hingga Tambahan Perbaikan Penghasilan yang tidak bisa dicairkan.
"Jadi kalau sampai 31 Maret tidak melaporkan. Maka sejumlah sanksi akan dijatuhkan. Serta salah satunya sanksi TPP yang tidak dapat dicairkan," tegasnya.
Sementara itu LHKPN sendiri wajib disampaikan oleh pejabat penyelenggara negara. Diantaranya Bupati, Wabup, Sekda, pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD) Inspektorat, dan pejabat pokja pengadaan barang dan jasa.
"Tidak seluruh ASN, hanya beberapa orang yang menduduki jabatan yang harus menyampaikan LHKPN kepada KPK," pungkasnya. (adt)
Sumber: