Hasil LHP, Temuan Kerugian DD Nanti Agung Capai Rp 400 Juta
Kasat Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR - Walaupun diketahui jika pihak Kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat. Terhadap hasil audit Investigasi yang telah dilakukan di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kepolisian Polres Seluma saat ini masih akan menunggu pengembalian kerugian oleh pihak terkait, yang telah diberikan waktu selama 60 hari dari keluarnya LHP hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: 12 Balon DPD RI Bengkulu Sudah Penuhi Syarat
"Untuk di Desa Nanti Agung, sekarang masa pengembalian. Dikasih waktu 60 hari," kata Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH.
Ditegaskan Kasat, dari hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Ditemukan Kerugian Negara (KN) dari temuan audit Dana Desa di Desa Nanti Agung mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Yakni dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Nanti Agung pada tahun anggaran 2020-2021 yang lalu.
BACA JUGA:Dua Balita Tewas Tenggelam di Irigasi Air Nipis
"Kalau pengembalian kerugian negara hasil investigasi kan harus melalui Inspektorat, sesuai dengan MOU dan saat ini Desa Nanti Agung masih masa pengembalian kerugian negara dikasih waktu kemaren 60 hari," tegasnya.
Sumber: