Satpol PP BS Amankan Ternak yang Keliaran

Satpol PP BS Amankan Ternak yang Keliaran

Ternak yang diamankan Satpol BS--

 

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline, - Upaya penertiban ternak, terus digencarkan Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS). Mereka rutin menggelar penertiban ternak liar agar ternak warga tidak diliarkan. Sebab ternak liar sangat mengganggu aktivitas di jalan lintas serta dapat merusak tanaman warga.

 

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos melalui Kabid Penegak Perda Suparman,SE menuturkan, bahwa pihaknya terus menggelar penertiban ternak liar agar tidak mengganggu pengguna jalan dan mengganggu tanaman warga.

 

BACA JUGA: Bumdes Pagar Gasing Sudah Ditangani Inspektorat

 

"Sasaran utama penertiban hewan ternak yakni pusat kota, dan terutama di lingkungan seputar kantor Bupati jalan Padang Panjang Kecamatan kota Manna dan Pasar Manna,"ungkap Suparman kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

 

 

Dikatakan Suparman, ternak sapi/kerbau terjaring razi oleh Sapol PP dikenakan sanksi perda No.09 Tahun 2022 yakni denda Rp 5 juta per ekor namun pihak Dinas Sapol PP belum berlakukan denda sebesar secara maksimal, tapi dikenakan denda Rp 2.200 juta (dua juta dua ratus ribu) dahulu

 

, ini artinya diberihkan keringanan pemilik ternak akan diberihkan pembinaan terlebih dahulu selama enam bulan dengan membuat surat pernyataan, jika tidak diindahkan maka pemilik ternak, ternaknya terjaring razia tidak dikasi toleransi lagi yakni dikenakan sanksi perda Rp 5 juta per ekor. Bahkan untuk sanksi ternak Kambing terjaring razia dikenakan sanksi perda Rp 500 ribu per ekor.

Sumber: