Pajak Bengkulu Hanya Tercapai 33,12%

Pajak Bengkulu Hanya Tercapai 33,12%

Kepala Wilayah Dirjen Anggaran Provinsi Bengkulu, Syarwan--

 

 

BENGKULU, radarselumaonline,  - Penerima pajak tahun 2022 di wilayah  BENGKULU mencapai Rp 626 miliar lebih atau tumbuh sebesar 33,12 persen dari tahun 2021. Melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJPb) BENGKULU mencatat  realisasi Pajak Pendapatan Negara (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 48,20 persen atau senilai Rp 439 miliar lebih. 

 

 

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM mengatakan, Kebijakan PMK 59/PMK,03/2021 dimana PPN dipungut menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemungut juga menjadi salah satu penyebab tumbuhnya penerimaan pajak di wilayah Bengkulu.

 

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Bagi-bagi laptop dan Printer..

 

"Naiknya pendapatan pajak dipengaruhi membaiknya keadaan ekonomi masyarakat atas harga komoditas utama sawit dan batubara yang stabil. Kedua komoditas ini memberi andil yang cukup besar pada penerimaan pajak," kata Syarwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1). 

 

Sementara itu, pada sektor Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan sebesar 20,72 persen didukung dari penerimaan PPh Pasal 29 Tahun Badan yang meningkat dari tahun sebelumnya pasca pandemi sudah mereda. Juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kontribusi sebesar 2,94 persen dari total penerimaan pajak.

 

"Untuk penyetoran pajak bea meterai mengalami pertumbuhan Negatif 0,05 persen. Hal ini sebagai dampak dari perubahan UU Bea Meterai No 10 Tahun 2020," ujar Syarwan.

Sumber: