3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tahanan Jaksa, Dititip di Rutan

3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tahanan Jaksa, Dititip di Rutan

Mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin dan Mantan Waka yang saat ini menjabat Waka DPRD Seluma, Ulil Umidi--

 

 
 
 
 
 
BENGKULU, radarselumaonline,  - Tiga tersangka kasus BBM di Seluma yang merupakan mantan pimpinan DPRD, kemarin dilimpahkan. Dan saat ini menjadi tahanan jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu  Ini setelah,  Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 
 
 
 
Di ungkap oleh Kombes Pol Anuardi Kabid Humas Polda Bengkulu Ketua tersangka yaitu Husni Thamrin yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD, Okti Fitriani sebagai Wakil Ketua (Waka) II, dan Ulim Umidi sebagai Ketua I DPRD Seluma Resti menjadi tahanan pihak Kejati Bengkulu.
 
 
 
 

Anggota DPRD Seluma Okti ditahan Kejaksaan Tinggi--
“ Pada hari ini (red kemarin) Telah di limpahkan ke kejaksaan KeTiga tersangka kasus korupsi DPRD Seluma” ungkap Kombes Pol Anuardi di dampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, kemarin Rabu (25/1).
 
 
 
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengungkapkan Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma
 
 
“ Hari ini kita telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buukti perkara anggaran kendaraan dinas DPRD kabupaten Seluma, tadi sudah kita lakukan wawancara terhadap tersangka” jelas Rozana.
 
Lanjutnya, pihaknya telah mengikuti mekanisme aturan hukum dan terhadap tersangka dan akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan
 

Mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin dan Mantan Waka yang saat ini menjabat Waka DPRD Seluma, Ulil Umidi--
 
“ Untuk penahan sementara kita titipkan ke rutan Polda Bengkulu “ Singkat nya.
 
Terkait dengan permohonan penangguhan tersangka, Rozano mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur.
 
 
“Permintaan penangguhan kalo seandainya di ajukan oleh tersangka ataupun kuasa hukum nya tetap kita proses sesuai mekanisme, bagaimana nantinya kita akan lihat perkembangan” tutup Rozana Saar di wawancarai wartawan Radar Seluma.
 
(Ken)

Sumber: