UPK Dijadikan BUMdesma, Simpan Pinjam Lanjut

UPK Dijadikan BUMdesma, Simpan Pinjam Lanjut

Bumdesma--

Aset eks UPK sehilai Rp1.4 miliar terdiri dari Rp1,2 berbentuk dan bergulir dan sisanya aset tidak bergerak, kemudian penyertaan modal dari 19 desa senilai Rp1,2 miliar.

 

Sebelum pembentukan kepengurusan Bumdesma Sukaraja Mandiri, pengurus dan pengelola UPK dibubarkan secara resmi.

 

Dengan pembubaran tersebut untuk dalam jangka waktu tertentu eks pengurus atau pengelola unit usaha UPK tidak dibolehkan aktivitas keuangan keluar masuk ke pengelola eks UPK termasuk setoran dari nasabah. (mrs)

 

Sumber: