Datang ke Polda Bengkulu, Husni Thamrin, Ulil dan Okti Dimasukkan ke Sel
Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan--
Ketiganya ditahan penyidik Senin siang (16/1).
BACA JUGA:Data KASN, Ada 1.605 ASN Langgar Netralitas, Sudah Ditinda 1400-an
Ditemui Wartawan, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi mengatakan ketiganya ditahan untuk 20 hari kedepan.
--
"Iya sejak hari ini ya (ditahan), sampai dua puluh hari ke depan, sampai dilimpahkan ke jaksa (P.21 tahap dua)," jelas Kombes Pol. Anuardi mendampingi Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman.
Ditegaskan Abuardi, soal penahanan itu kewenangan penyidik. berdasarkan penilaian penyidik, bahwa tersangka ditakutkan melarikan diri, melakukan tindakan serupa dan menghilangkan barang bukti. Serta memperlancar proses hukum.
Jadi dikatakannya, pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengatakan kerugian negara sudah dikembalikan, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan pengembalian kerugian negara dilakukan sejak kasus ditangani, jadi tidak menggugurkan perkara yang ada.
Sumber: